Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyebab Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Perbankan Seret Menurut OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan disebabkan oleh beberapa hal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi perlambatan DPK adalah high based effect pertumbuhan DPK pada akhir 2022.

Pertumbuhan DPK bank yang signifikan ini utamanya karena terdapat peningkatan dana yang tinggi dari korporasi.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, perlambatan DPK saat ini justru disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan DPK dengan nominal lebih dari Rp 5 miliar," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Menurut Dian, hal ini menunjukkan adanya preferensi penggunaan dana internal korporasi untuk kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan.

Selain itu, perlambatan DPK juga disebabkan penggunaan dana atau simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pasca pandemi.

"Serta dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan (DPK) ke alternatif investasi lainnya," ungkap dia.

Asal tahu saja, DPK adalah dana yang bersumber dari masyarakat berupa tabungan, giro, dan deposito baik perorangan maupun bada usaha yang diperoleh dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan bank.

Sebagai informasi, DPK industri perbankan sampai akhir 2023 adalah Rp 8.458 triliun. Jumlah tersebut turun 3,73 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dian optimistis, DPK industri perbankan akan tetap tumbuh pada 2024 ini dengan proyeksi pada level 6 sampai 8 persen secara tahunan.

Namun begitu, Dian bilang, perbankan tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas, serta potensi peningkatan risiko kredit seiring peningkatan biaya dana yang dapat berdampak pada penurunan daya beli nasabah.

Oleh karena itu, perbankan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara memadai.

"Serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko," tutur Dian.

https://money.kompas.com/read/2024/04/04/182200926/penyebab-pertumbuhan-dana-pihak-ketiga-perbankan-seret-menurut-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke