Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat kesehatan bagi pesertanya, salah satunya protesa gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu.

Adapun penjaminan protesa alat gerak tangan maupun kaki palsu diberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 2.750.000.

Bantuan kaki palsu BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami kecacatan akibat penyakit, kecelakan, atau kondisi medis lainnya.

Lalu, bagaimana syarat dan cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan?

Syarat dan cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan

Peserta penerima bantuan kaki palsu BPJS Kesehatan, harus dalam status aktif kepesertaannya.

Artinya, peserta tidak ada keterlambatan pembayaran iuran yang menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara.

Untuk bisa mengklaim bantuan kaki palsu BPJS Kesehatan, peserta harus mempunyai surat rujukan dari dokter spesialis yang menerangkan kondisi peserta membutuhkan kaki palsu.

Peserta juga harus memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang mendukung diagnosis.

Lebih lanjut, tata cara klaim kaki palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL)
  • Peserta datang ke FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai prosedur pelayanan
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi dengan membawa lembar salinan SEP dan resep protesa alat gerak, baik tangan dan/atau kaki palsu
  • Setelah itu, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, denga menyerahkan lembar salinan SEP, resep protesa gerak, dan bukti keabsahan administrasi
  • Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lainnya.

Nantinya, protesa alat gerak diserahkan kepada peserta dan yang bersangkutan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan.

Perlu digarisbawahi, protesa alat gerak berupa tangan dan/atau kaki palsu dapat diberikan satu kali per peserta dalam kurun waktu lima tahun atas indikasi medis.

Peserta yang memerlukan penggantian protesa alat gerak baik tangan maupun kaki palsu karena apa pun dalam waktu kurang dari lima tahun, maka biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, bantuan kaki palsu juga bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja terdaftar yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan nilai ganti bantuan kaki palsu dari BPJS Kesehatan.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara klaim kaki palsu bagi peserta dari BPJS Kesehatan. 

https://money.kompas.com/read/2024/04/07/111105326/mau-klaim-kaki-palsu-bpjs-kesehatan-ini-syarat-dan-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke