Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prilly Latuconsina Dihujat Gegara Pakai Elpiji 3 Kg, Ini Aturannya

KOMPAS.com - Prilly Latuconsina menuai panen kritik di media sosial baru-baru ini. Hal itu dikarenakan artis sekaligus produser itu kedapatan menggunakan gas elpiji subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.

Lewat unggahan di Instagram, Prilly Latuconsina mengklarifikasi asal muasal tabung gas subsidi itu bisa ada di dapur rumahnya dan ia gunakan saat memasak jelang Lebaran 2024.

Menurut pengakuannya, tabung gas subsidi tersebut merupakan pinjaman dari agen gas langganannya karena ketiadaan tabung gas non-subsidi. Ia pun mengaku tidak sadar dengan hal itu sampai melihat beragam komentar pedas netizen di akun Insragramnya.

Prilly Latuconsina menyatakan tak pernah ada niatan untuk menyembunyikan penggunaan tabung gas untuk masyarakat miskin itu. Ia pun mengaku sudah mengembalikan tabung gas subsidi tersebut ke agen langganannya tersebut.

Aturan pemakaian elpiji 3 kg

Untuk diketahui saja, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin, tepatnya penduduk kurang mampu yang sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Nah bagi warga yang merasa kurang mampu secara ekonomi namun berlum terdaftar di DTKS, bisa mendaftar atau memeriksa data diri di agen resmi sub penyalur/pangkalan elpiji dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus membengkak dari tahun ke tahun dari dana APBN dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Regulasi yang mengatur distribusi gas elpiji 3 kg adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, di mana penerima subsidi adalah warga miskin dan usaha mikro.

Gas elpiji 3 kg juga bisa dinikmati petani dan nelayan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Dilansir dari Harian Kompas, elpiji melon adalah elpiji subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin. Sebagaimana subsidi barang lainnya, subsidi elpiji ini bocor ke mana-mana. Banyak masyarakat yang bukan kategori miskin, tetapi menggunakannya. Apalagi distribusinya bersifat terbuka.

Akibatnya, volume penyalurannya terus membengkak setiap tahun. Anggaran negara untuk menyubsidi pun juga menggelembung.

Persoalan menjadi makin pelik karena 77 persen kebutuhan elpiji dalam negeri dipenuhi dengan impor. Dengan demikian, beban keuangan negara menjadi kian berat. Apalagi jika nilai tukar dollar AS melonjak atau kurs rupiah anjlok.

Mengutip informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi elpiji melon selama tujuh tahun terakhir melonjak 2,9 juta metrik ton (MT). Pada 2007, distribusinya mencapai 6,29 juta MT. Pada 2023, distribusinya telah menggelembung menjadi 8,0 juta MT.

Dari tahun ke tahun, tingkat migrasi pengguna dari elpiji nonsubsidi ke elpiji subsidi semakin tinggi. Kementerian ESDM mencatat, realisasi penyaluran elpiji subsidi pada 2020-2022 meningkat rata-rata 4,5 persen.

Sementara penyaluran elpiji nonsubsidi menurun rata-rata 10,9 persen. Pada 2023, dari total 8,6 juta ton realisasi elpiji, 8,03 juta ton di antaranya adalah elpiji 3 kg. Artinya, secara proporsi, elpiji melon dominan dengan persentase mencapai 93,3 persen.

Berdasarkan data Pertamina dalam rapat di Komisi VII DPR RI, pada 14 Juni 2023, tren penyaluran harian elpiji subsidi meningkat dari sekitar 23.200 ton per hari pada Januari 2021 menjadi 26.000 ton per hari pada Januari 2023.

Sebaliknya, penjualan elpiji nonsubsidi rumah tangga merosot dari sekitar 1.900 ton per hari pada Januari 2021 menjadi 1.300 ton per hari pada Januari 2023.

https://money.kompas.com/read/2024/04/11/233100426/prilly-latuconsina-dihujat-gegara-pakai-elpiji-3-kg-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Whats New
Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke