Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN yang Pindah ke IKN pada Tahap Awal Bakal Dapat Tunjangan Pionir

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menggodok skema tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama atau pionir.

Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya telah mensimulasikan skema-skema tunjangan pionir ini untuk kemudian dibahas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).

"Untuk insentif khusus, terkait tunjangan pionir saya belum bisa umumkan karena menunggu ratas dalam waktu dekat. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dia mengungkapkan, komponen yang akan dipertimbangkan dalam skema tunjangan pionir ialah besaran tunjangan kinerja (tukin) masing-masing ASN.

Pasalnya, saat ini tukin yang diterima ASN berbeda-beda besarannya setiap kementerian dan lembaga, ada yang masih 70 sampai 80 persen dan ada juga yang sudah 100 persen.

"(Besaran tukin) itu mempengaruhi nanti selisihnya ini untuk kita berikan jadi tunjangan pionir kita siapkan pastinya akan menarik tapi belum bisa kami sampaikan," ucapnya.

Selain tunjangan pionir, ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama juga akan diberikan insentif khusus di antaranya meliputi biaya pengepakan barang, biaya tunggu atau penginapan transit di Balikpapan, dan biaya transportasi termasuk tiket pesawat searah dan transportasi lokal.

Pemerintah juga akan menanggung biaya pemindahan ASN ke IKN untuk pasangan ASN, dua orang anak, dan satu asisten rumah tangga (ART).

"Nanti mulai kepindahan, pengepakan barang dan transport itu akan dibantu. Satu ASN biaya pengepakan, kemudian pasangan ASN biaya tunggu, kemudian ada ART," tuturnya.


Sebagai informasi, ASN pindah ke IKN mulai September 2024. Rencana pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap selama 2024-2029.

Rencananya, pada Fase 1 pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan pada golongan prioritas pertama yakni 179 unit eselon I di 38 kementerian dan lembaga (K/L).

Pada Fase 1 ini pemerintah berfokus pada pemindahan unit kerja dengan tugas dan fungsi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan dukungan Presiden dan Wakil Presiden di IKN.

Lalu akan dilanjutkan pada Fase 2 pemindahan untuk golongan prioritas kedua yang berasal dari 91 unit eselon 1 di 29 K/L. Kemudian, Fase 3 pemindahan untuk prioritas ketiga dari 378 unit eselon I di 59 K/L.

https://money.kompas.com/read/2024/04/17/190509426/asn-yang-pindah-ke-ikn-pada-tahap-awal-bakal-dapat-tunjangan-pionir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke