Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk ke dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Pembentukan BPN memang merupakan salah satu program yang disiapkan pasangan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025, BPN disebut dengan Badan Otorita Penerimaan Negara. Badan yang akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan itu dibentuk sebagai untuk mendongkrak rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio.

"Upaya meningkatkan penerimaan perakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10-12 persen PDB tahun 2025," tulis dokumen rancangan awal RKP 2025, dikutip Selasa (23/4/2024).

"Melalui (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio," lanjut tulisan dokumen tersebut.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dilakukan untuk mendongkrak pendapatan negara. Dengan demikian, pemeirntah memiliki ruang belanja memadai bagi pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Meskipun sudah masuk dalam dokumen rancangan awal RKP 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo - Gibran mengatakan, rencana pembentukan BPN belum dibahas secara detail.

"Ya mengenai itu nanti kita bahas lebih detail. Obrolannya belum ada," ujar Airlangga, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, rencana pembentukan BPN tertuang dalam dokumen visi-misi Prabowo - Gibran di Pemilu 2024.

Lewat pembentukan BPN, pasangan calon presiden terpilih itu menargetkan peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap PDB menjadi 23 persen, dari saat ini yang masih berada di kisaran 10 persen.

Dengan kehadiran BPN, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Nantinya, BPN akan langsung dibawahi oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

https://money.kompas.com/read/2024/04/23/105519126/pembentukan-badan-penerimaan-negara-masuk-dokumen-rencana-kerja-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke