Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Akan Perketat Pengawasan Penjualan Elpiji 3 Kilogram

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.

Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya. Seharusnya masyarakat menerima elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.

“Kami dari Pertamina Patra Niaga selaku subholding yang ditugaskan untuk pendistribusian dan pengawasan, kami akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan juga Pemda untuk terus melakukan pengawasan-pengawasan dan nanti akan kita perketat,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat melakukan peninjauan SPBE Koja di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyebutkan, ada 11 SPBE dan SPBBE yang diindikasikan melakukan kecurangan ketidaksesuaian pelabelan elpiji.

Kemendag pun memproyeksikan ada potensi kerugian yang mencapai Rp 18,7 miliar per tahun atas tindakan itu.

Mendag Zulhas juga mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Di sini kita temukan, bisa kita timbang saja, itu kan tabung ini kalau kosong kira-kira 5 kg, kalau diisi 3 kg, jadi 8 kg. Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kg. Jadi masih ada kekurangan 600 sampai 700 gram. Nanti kita akan kita cek lagi apakah dari tabungnya dari datangnya kurang, kemudian ngisinya kurang lagi, sekarang lagi kita dalami,” ungkapnya.

Dia juga mengancam para pelaku usaha apabila melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi admintratif, mencabut izin usaha hingga tindak pidana.

“Pertama sanksinya administratif, tapi kalau sudah diingatkan tapi masih saja maka akan dicabut izinnya. Tapi kalau ditemukan unsur pidana ya kita akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting, masyarakat kecil,” katanya.

Dia juga berharap agar Pertamina dan Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan pendistribusian elpiji di wilayah-wilayah yang lainnya.

“Bupati juga karena sebetulnya ini kewenangan pemerintah daerah tapi kalau enggak jalan yah kita turun. Oleh karena itu, kita akan cek di setiap provinsi, seluruh Indonesia yang ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, ini di seluruh Indonesia ada lebih kurang 700-800 SPPBE,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/27/133516826/pertamina-akan-perketat-pengawasan-penjualan-elpiji-3-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke