Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TLPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan bank umum di level 4,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 6,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melakukan observasi terhadap kondisi ekonomi dan perbankan saat ini.

"LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen, 6,75 persen, dan valuta asing pada bank umum sebesar 2,25 persen,” kata Purbaya pada Konferensi Pers LPS yang diadakan di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2024.

Purbaya juga menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan ini. Pertama, kondisi ekonomi yang masih stabil dengan risiko yang terjaga.

Kedua, likuiditas perbankan dan permodalan yang masih memadai. Ketiga, upaya untuk mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil.

"Pertumbuhan kredit perbankan tercatat pada level 13,14 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2024, dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,21 persen (yoy)," ujar Purbaya.

Selain itu, rasio kecukupan modal atau CAR perbankan berada pada level 26 persen per Maret 2024, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) 113,19 persen dan Alat Likuid/ Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,62 persen pada April 2024.

Kinerja industri perbankan yang stabil juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.

Penetapan tingkat penjaminan simpanan ini juga merupakan bagian dari upaya LPS untuk melindungi dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan.

"Dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan, kami berharap dapat memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," jelas Purbaya.

Purbaya menegaskan pentingnya masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan, serta memastikan dana simpanan mereka sesuai dengan aturan tingkat penjaminan LPS.

"Penetapan tingkat penjaminan simpanan ini bertujuan untuk melindungi dana nasabah," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/28/165000526/tlps-pertahankan-tingkat-suku-bunga-penjaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke