Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Tolak Iuran Tapera, Airlangga: Nanti Dicek Bersama Menteri Terkait

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan pengusaha ramai-ramai menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Aturan yang mewajibkan pegawai swasta dan mandiri ikut iuran Tapera ini dinilai menjadi beban baru.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak banyak bicara.

Ia mengatakan bakal melakukan pengecekan aturan terkait iuran Tapera tersebut bersama kementerian terkait.

"Ya nanti dicek dengan menteri terkait," kata Airlangga usai menghadiri Konfernsi Pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD di The St. Regis, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Saat ditanya terkait rencana evaluasi PP tersebut, Airlangga kembali menyebutkan aturan tersebut akan dilakukan pengecekan.

"Tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemerintah terkait iuran untuk Tapera sebesar 3 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, iuran Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh. Ia mengatakan, Apindo tegas menolak program tersebut sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perumahan Rakyat diberlakukan.

"Bahkan sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera," sambungnya.

Shinta menilai, aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.

Ia mengungkapkan, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Rinciannya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Kemudian Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN) yaitu Jaminan Kesehatan 4 persen, dan Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Shinta mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.

"Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," ucap dia.

Senada dengan Apindo, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menolak pengenaan pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 3 persen.

Mirah mengatakan, para pekerja atau buruh saat ini masih tertekan dengan upah murah dan harga pangan yang masih melambung.

"Kami juga bingung pemerintah mengeluarkan itu tanpa sepengetahuan stakeholder terkait. Membuat keputusan yang justru membebankan pekerja/buruh, keputusan membebankan buruh dan tidak melibatkan buruh, ini kan aneh," kata Mirah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Mirah menilai, aturan untuk iuran Tapera tersebut tidak tepat dan akan membuat pekerja kelas menengah semakin terjepit.

Karenanya, ia meminta agar regulasi terkait iuran Tapera tersebut dibatalkan.

"Menurut saya batalkan, harusnya pemerintah sibuk memberikan subsidi lagi kepada pekerja/buruh, bukan memeras uang buruh, pekerjanya kan kelas menangah di mana mereka kejepit banget," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2024/05/29/121300226/ramai-soal-tolak-iuran-tapera-airlangga-nanti-dicek-bersama-menteri-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke