Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji Dipotong Tiap Bulan, Apa Manfaat yang Didapat Peserta Tapera?

KOMPAS.com - Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.

Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, bila seorang pekerja mendapatkan penghasilan gaji setara upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.

Manfaat Tapera

Untuk diketahui saja, pengelolan dana Tapera dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Badan ini menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan semua peserta.

Untuk pemupukan dana, BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, bank, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.

Mengutip laman resmi BP Tapera, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa didapatkan karyawan yang menjadi peserta Tapera, di antaranya:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Mengutip Harian Kompas, selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.

Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR disesuaikan dengan kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan bank pelaksana dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed).

Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Kapan Tapera bisa dicairkan?

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.

Kepesertaan peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum. Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993. Presiden Suharto kala itu menetapkannya pada 15 Februari 1993.

Baperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak alias tabungan perumahan PNS. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.

Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.

https://money.kompas.com/read/2024/05/30/110931526/gaji-dipotong-tiap-bulan-apa-manfaat-yang-didapat-peserta-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke