Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maruf Amin Imbau Agen Perjalanan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Haji

ACEH, KOMPAS.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengimbau para agen perjalanan untuk tidak memberangkatkan penumpang yang ingin ibadah haji menggunakan visa selain visa haji resmi.

Sebab, pihak yang memberangkatkan atau mengkoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji seperti visa ziarah maupun visa umrah telah melanggar aturan.

Dalam aturan yang diberlakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi, pihak tersebut terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

"Visa ziarah aturannya itu tidak boleh digunakan untuk haji dan itu ada konsekuensi-konsekuensinya. Karena itu kepada agen travel, biasanya kan visa ziarah itu kan travel, mereka itu jangan menyalahgunakan kesempatan untuk memberangkatkan ziarah itu kemudian juga merekayasa sampai kepada haji," ujarnya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (29/2024).

Sementara bagi jemaah haji yang diberangkatkan tanpa visa haji juga akan menerima konsekuensinya saat sudah sampai di Tanah Suci maupun saat kembali ke Indonesia.

Bahkan jemaah yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa selain visa haji dapat dikenakan sanksi denda hingga deportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Adapun pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal. Kemudian juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur.

"Nanti akan ada kesulitan-kesulitan juga yang pada jemaahnya ya, ada proses-proses. Lalu di sana nanti tidak bisa berhaji juga karena dia tidak pakai visa haji dan tidak bisa masuk. Kedua, nanti ketika pulang menjadi masalah karena dia visanya travel," ungkapnya.

Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga akan terus menertibkan para agen perjalanan yang melanggar aturan-aturan tersebut.

"Ke depan jangan sampai kita bikin masalah dengan pemerintah Arab Saudi dan juga membuat masalah untuk para jamaah kita sendiri mengalami kesulitan-kesulitan," tuturnya.


Sebelumnya, rombongan warga negara Indonesia (WNI) diamankan polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.

Puluhan WNI ini kemudian tiba di pos pemeriksaan di Bir Ali saat akan menuju Mekkah.

Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Masyarig melaporkannya ke kepolisian setempat.

Setelah diinterogasi, dua pimpinan rombongan diputuskan untuk ditahan, para jemaah melayangkan protes dan meminta untuk ikut ditahan.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji untuk mengurungkan niatnya.

"Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi," ucap Ali.

https://money.kompas.com/read/2024/05/30/120000926/maruf-amin-imbau-agen-perjalanan-tak-berangkatkan-jemaah-haji-tanpa-visa-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke