Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Pengusaha Pertimbangkan "Judicial Review" UU Tapera

"Kita melihat apa langkah selanjutnya, jadi memang judicial review kalau memang harus dilakukan akan kita lakukan kita harus ke arah situ," ucap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam Konferensi Pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan, konsep Tapera mestinya bersifat sukarela bukan pemaksaan.

Menurut Shinta, upaya pemerintah agar pekerja memiliki rumah sangat baik, namun, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengoptimalkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi kami tegaskan yang jadi masalah adalah mengenai konsep tabungan, jadi ini kembali lagi tabungan, kalau tabungan sebenarnya sukarela, marilah kita bersama optimalkan yang sudah ada di Jaminan sosial bagaimana pemanfaatan dalam penyiapan rumah rakyat," ujarnya.

Dengan konsep yang sekara, Shinta menyebutkan, iuran Tapera menambah beban baru bagi pelaku usaha.

Saat ini, kata dia, pelaku usaha sudah dibebani banyak tanggungan di antaranya, Jamsostek, Jaminan Sosial Kesehatan (JSN), Cadangan Pesangon, dan lainnya.

"Saat ini pemungutan yang ditanggung itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen," kata dia.

Shinta mengatakan, beban tersebut akan semakin berat menyusul kondisi pasar gobal yang tidak selalu stabil. Hal ini, kata dia, akan memengaruhi sektor usaha dalam negeri.

"Kondisi yang ada sekarang ini permintaan pasar dan lainnya, tentunya akan memengaruhi kondisi yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/130750226/asosiasi-pengusaha-pertimbangkan-judicial-review-uu-tapera

Terkini Lainnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

Whats New
Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Whats New
Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Whats New
Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Whats New
BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

Whats New
 Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Whats New
Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Whats New
GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

Whats New
Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Whats New
Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Spend Smart
Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Whats New
Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat M-Banking

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat M-Banking

Whats New
KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke