Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kratom Dukung Pemerintah Atur Tatakelola Ekspor Kratom

Kompas.com - 28/06/2024, 09:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengatur taat kelola ekspor kratom di Tanah Air.

Ketua Umum Pekrindo Yosef berharap dengan adanya pengaturan tersebut bisa memastikan keberlanjutan industri, menjaga kualitas produk, serta melindungi konsumen baik di dalam maupun luar negeri.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk mengatur ekspor dan tata kelola komoditas Kratom. Kami menyadari bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan industri, menjaga kualitas produk, serta melindungi konsumen baik di dalam maupun luar negeri. Kami berharap regulasi ini juga memperhatikan kondisi dan tantangan yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Walau demikian, Yosef berharap pemerintah bisa mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha dan asosiasi hingga di tingkat petani dalam merumuskan kebijakan ini agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif tanpa memberatkan industri.

Sebab sejauh ini, Yosef bilang masih ada beberapa persoalan yang kerap ditemukan para pengusaha kratom dalam mengekspor produknya seperti perdagangan ekspor kratom yang masih belum memiliki Harmonized System (HS) khusus.

Selain itu belum adanya bank yang dapat menerbitkan letter of credit (L/C) dalam kegiatan jual-beli (ekspor-impor) komoditas kratom.

Baca juga: Tak Ingin Harga Jatuh Jadi Alasan Kemendag Atur Regulasi Ekspor Kratom

 


Dengan demikian dia berharap jika pemerintah ingin mengatur tata kelola ekspor kratom pemerintah bisa melakukan komunikasi bilateral dengan negara pengimpor, agar bisa memberikan kemudahan dalam mengekspor kratom ke negara-negara yang membutuhkan kratom.

“Karena sejauh ini masalah utama bukan di negara produsen atau eksportir tapi negara importir berkaitan aturan-aturan standar barang masuk dan standar mutu produk. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Baca juga: DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapakan, pihaknya akan membuat aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag untuk mengatur tata kelola ekspor kratom.

Hal itu lantaran pasar ekspor kratom cukup besar, namun dari sisi kualitas dan harganya tidak diatur sehingga diharapkan dengan adanya Permendag baru, tidak merugikan petani.

"Jadi kratom disetujui dalam rapat terbatas (ratas) bahwa kratom ini tata niaganya diatur karena sekarang perdagangannya begitu bebas ekspornya, kualitasnya buruk, harganya murah, nama Indonesia jelek. Oleh karena itu, akan diatur, agar harganya bisa bagus dan menguntungkan petani," ujarnya usai melakukan pelepasan produk ekspor di Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com