Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

Kompas.com - 04/12/2023, 17:54 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI menargetkan tumbuhan kratom kembali masuk menjadi tanaman obat-obatan dalam aturan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu menyusul adanya keluhan dari pengusaha kratom soal ketidakjelasan regulasi di Indonesia yang berimbas pada terganggunya kegiatan ekonomi petani dan pengusaha kratom. 

“Ini minimal kita usahakan bisa punya keputusan kratom kembali dimasukkan ke dalam tanaman obat-obatan di bawah hortikultura, ini target kita,” ujar Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Johan dalam audiensi bersama dengan pemimpin pusat perkumpulan pengusaha kratom DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Johan juga menyayangkan ketidakjelasan regulasi kratom di Tanah Air. Padahal berdasarkan informasi yang dia dapat, potensi ekonomi yang didapatkan pengusaha hingga petani dari produksi tumbuhan kratom, mencapai Rp 25 juta per hektar per bulan.

Angka ini jauh melebihi potensi produksi sawit dan karet yang masing-masingnya hanya mencapai Rp 4,5 juta untuk sawit dan hanya Rp 1,5 juta per hektar per bulan untuk karet. 

Baca juga: Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Di sisi lain, tumbuhan kratom juga tidak membutuhkan biaya atau modal investasi yang banyak dibandingkan 2 komoditas itu yakni modal untuk sawit sebesar Rp 60 juta hingga panen dan karet membutuhkan modal Rp 22 juta. 

Adapun modal investasi kratom hanya mencapai Rp 15 juta. “Ini sebenarnya jadi potensi, jangan harta Indonesia sendiri dihanguskan oleh kita sendiri,” ujar Johan.  

Ihwal regulasi kratom, sebenarnya Menteri Pertanian sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian alias Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Komoditas Binaan Kementarian Pertanian.  

Baca juga: Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia


Dalam beleid itu kratom masuk dalam daftar komoditas tanamanan obat binaan Dirjen hortikultura. 

Namun sekitar 2 bulan setelah aturan itu dikeluarkan, regulasi itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru yakni Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 yang mana dalam baleid itu kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. 

Kondisi ini karena dipengaruhi oleh aturan BPOM lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016  yang melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional suplemen kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com