Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Dorong Tumbuhan Kratom Masuk Daftar Tanaman Obat di Aturan Kementan

“Ini minimal kita usahakan bisa punya keputusan kratom kembali dimasukkan ke dalam tanaman obat-obatan di bawah hortikultura, ini target kita,” ujar Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Johan dalam audiensi bersama dengan pemimpin pusat perkumpulan pengusaha kratom DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Johan juga menyayangkan ketidakjelasan regulasi kratom di Tanah Air. Padahal berdasarkan informasi yang dia dapat, potensi ekonomi yang didapatkan pengusaha hingga petani dari produksi tumbuhan kratom, mencapai Rp 25 juta per hektar per bulan.

Angka ini jauh melebihi potensi produksi sawit dan karet yang masing-masingnya hanya mencapai Rp 4,5 juta untuk sawit dan hanya Rp 1,5 juta per hektar per bulan untuk karet. 

Di sisi lain, tumbuhan kratom juga tidak membutuhkan biaya atau modal investasi yang banyak dibandingkan 2 komoditas itu yakni modal untuk sawit sebesar Rp 60 juta hingga panen dan karet membutuhkan modal Rp 22 juta. 

Adapun modal investasi kratom hanya mencapai Rp 15 juta. “Ini sebenarnya jadi potensi, jangan harta Indonesia sendiri dihanguskan oleh kita sendiri,” ujar Johan.  

Ihwal regulasi kratom, sebenarnya Menteri Pertanian sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian alias Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Komoditas Binaan Kementarian Pertanian.  

Namun sekitar 2 bulan setelah aturan itu dikeluarkan, regulasi itu dibatalkan dengan membuat revisi Kepmentan terbaru yakni Kepmentan Nomor 591 tahun 2020 yang mana dalam baleid itu kratom dihilangkan dalam daftar tanaman obat. 

Kondisi ini karena dipengaruhi oleh aturan BPOM lewat surat edaran nomor HK.04.4.42.42.019.16.1740 Tahun 2016  yang melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional suplemen kesehatan. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/04/175459126/dpr-dorong-tumbuhan-kratom-masuk-daftar-tanaman-obat-di-aturan-kementan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke