Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ilustrasi Cicilan Rumah Peserta Iuran Tapera

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan, manfaat dari program iuran Tapera untuk masyarakat Indonesia.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjabarkan, Tapera hadir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut.

Hal tersebut diimplementasikan melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.

"Di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensinya sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik MBR, kelas mengnah, maupun pekerja kelas atas," kata dia dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024).

Heru menjelaskan, dengan menjadi peserta program Tapera, seseorang bisa mendapatkan selisih angsuran sekitar Rp 1 juta per bulan, jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp 300 juta.

Misalnya, dengan harga tersebut, seseorang yang mengambil KPR komersil memiliki angsuran kurang lebih Rp 3,1 triliun per bulan dengan asumsi bunga 11 persen.

Sementara, dengan menjadi peserta Tapera, seseorang dapat memiliki iuran Rp 2,1 juta per bulan untuk harga rumah yang sama. Jumlah tersebut sudah termasuk iuran atau tabungan Tapera.

"Karena sebelum mendapatkan benefit atau manfaat, peserta harus nabung untuk menunjukkan kemampuan, kapasitas dalam mengangsur," imbuh dia.

Heru menerangkan, dengan menjadi peserta Tapera selama setahun, seseorang bisa mengajukan KPR karena telah memilii rekam jejak.

Hal tersebut masih ditambah dengan manfaat pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaannya.

"Yang (angsuran) Rp 3,1 juta kalau angsuran komersial itu angsuran doang, tidak pakai tabungan. Kalau yang Rp 2,1 juta (Tapera), sudah plus tabungan yang akan dikembalikan pada saat masa KPR-nya selesai," tandas dia.

Sebagai informasi, program Tapera akan diwajibkan bagi para pekerja swasta yang menerima gaji di atas upah minimum regional (UMR).

Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

https://money.kompas.com/read/2024/05/31/182100926/simak-ilustrasi-cicilan-rumah-peserta-iuran-tapera-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke