Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Dibuka, Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat masih dapat ikut program Kartu Prakerja Gelombang 69. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 telah dibuka pada Jumat (31/5/2024).

Kartu Prakerja Gelombang 69 akan ditutup pada hari ini Senin, 3 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 masih dapat dilakukan.

"Mana nih yang dari kemarin nungguin buat ikutan gelombang seleksi? Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang juga di dashboard Prakerja kamu!," tulis unggahan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, dikutip Minggu (2/6/2024).

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah memiliki akun maka bisa memilih bergabung dengan gelombang 69 Kartu Prakerja.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta.

Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali.

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja. Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar.

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja. 

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut. 

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

https://money.kompas.com/read/2024/06/02/101700126/masih-dibuka-simak-syarat-daftar-kartu-prakerja-gelombang-69

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke