Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Fintech P2P Financing pada Mei 2024 lalu.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berdasarkan prinsip syariah.

Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya, seperti fintech peer to peer lending.

Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan fintech financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.

“Pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” kata Dian dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah merupakan salah satu strategi dalam mengakselerasi layanan perbankan syariah, termasuk BPR Syariah melalui sinergi dan kerja sama dengan fintech financing.

Sinergi dan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan dan pemantauan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan layanan perbankan digital serta mendorong digitalisasi layanan BPR Syariah.

Adapun, Pedoman Kerja Sama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah dengan fintech financing ini disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.

Dian bilang, pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah.

Dengan demikian, harapannya dapat mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan fintech financing dalam implementasinya.

Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan fintech financing, antara lain sebagai berikut.

  • Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan
  • Jenis akad yang dapat digunakan
  • Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan
  • Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerja sama, melakukan analisis pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.

https://money.kompas.com/read/2024/06/04/202500726/ojk-terbitkan-pedoman-kerja-sama-bpr-syariah-dan-fintech-financing

Terkini Lainnya

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Whats New
Musim Liburan, 350.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Telah Terjual

Musim Liburan, 350.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Telah Terjual

Whats New
PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

PT Brantas Energi Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

14 Unit Rumah Dinas Menteri di IKN Siap Huni Akhir Juli 2024

Whats New
Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Sambut HUT Ke-28, Elnusa Petrofin Kembali Gelar Khitanan Massal dan Edukasi Peduli Lingkungan

Whats New
Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Harga Minyakita Bakal Naik, Pedagang Pasar: Harga Rp 14.000 Per Liter Saja Barangnya Sulit...

Whats New
Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Aprindo Prediksi Pemerintah Masih Akan Impor Gula Tahun Ini

Whats New
BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

BNI Berikan Kredit kepada Diaspora di Jepang

Whats New
 Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan

Whats New
Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Ada Marathon di Monas, KAI Berlakukan Pengaturan Pola Operasi Kereta

Whats New
GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

GMF AeroAsia Sebut Pelemahan Rupiah Tak Berefek Besar terhadap Bisnis GMFI

Whats New
Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Whats New
Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Kini Nasabah Bank Mandiri Bisa Ajukan KPR Lewat Aplikasi Livin

Spend Smart
Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Kereta Cepat Whoosh Pecah Rekor Jumlah Penumpang Terbanyak sejak Beroperasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke