Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata PUPR, Karyawan yang Ikut Tapera Bisa Ambil KPR Bunga 5 Persen

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.

“Mohon dipahami bahwa tabungan tadi bagian dari dana yang dikumpulkan untuk nanti diinvestasikan. Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5 persen,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Ia menyampaikan bahwa nantinya peserta program Tapera dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.

Menurut dia, semakin banyak anggota program tersebut, maka semakin cepat pula dana abadi pembelian rumah itu akan terbentuk dan semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.

Herry menyatakan bahwa nantinya iuran yang terkumpul dari BP Tapera tersebut akan digabungkan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari APBN.

“Jadi hari ini memang terpisah, ada FLPP, ada BP Tapera. Nah ke depannya, bisa digabung, sehingga ini jadi blended gabungan dari keduanya. Nah dengan cara ini akan lebih banyak lagi yang bisa diperoleh, kira-kira begitu konsepnya gotong royong,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa program Tapera bertujuan untuk merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Herry mengatakan bahwa program tersebut pun dapat menjadi salah satu jalan keluar dalam mengatasi masalah backlog atau kekurangan perumahan, mengingat jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta.

“Jadi, latar belakangnya adalah bagaimana kita memberikan fasilitas rumah bagi semua, karena disadari memang angka backlog yang demikian besar tidak bisa sepenuhnya dipenuhi dari pemerintah saja,” imbuhnya.

Lanjut meski dikritik

Sebelumnya pemerintah memastikan, program Tabungan Perumahan Rakyat tetap dilaksanakan walaupun menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Namun demikian, program tersebut belum tentu dilaksanakan pada 2027 sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta seharusnya dilaksanakan pada 2027.

Sebab dalam aturan itu disebutkan, selambat-lambatnya pungutan terhadap karyawan swasta dilakukan selambat-lambatnya 7 tahun setelah aturan itu diterbitkan.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun (dilaksanakan)," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, belum lama ini.

Meskipun demikian, Heru bilang, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.

Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.

Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera. Ini bertujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.

"Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta," tutur dia.

"Itu yang sedang kami kembangkan," sambungnya.

Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.

"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskursus-diskursus yang panjang," ujarnya.

Dengan demikian, Heru memastikan, pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.

"Jadi saya enggak bisa ngatai 2027 dilaksanakan, enggak juga, tergantung," ucapnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.Id berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

https://money.kompas.com/read/2024/06/05/220454626/kata-pupr-karyawan-yang-ikut-tapera-bisa-ambil-kpr-bunga-5-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke