Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Gabung Damri, Gaji Karyawan PPD Dinaikkan hingga 2 Kali Lipat

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengungkapkan, ada kenaikan gaji yang dilakukan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sebelum penggabungan atau merger. Padahal, tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis sampai penggabungan dilakukan.

Ia menuturkan, pada September 2022 direksi Perum Damri dan Perum PPD telah meneken surat kesepakatan bahwa tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis sampai terbitnya payung hukum yang mengatur merger kedua BUMN tersebut.

Adapun payung hukum penggabungan Perum PPD ke Perum Damri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 yang terbit pada 6 Juni 2023.

"Kami kedua belah pihak ini tidak boleh lagi melakukan hal-hal strategis sampai dengan penggabungan dilakukan, sampai dengan PP-nya keluar," ujar Setia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).

Kebijakan strategis yang dimaksud salah satunya adalah kebijakan yang berhubungan dengan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi Perum PPD. Termasuk struktur karyawan dan organisasi, peningkatan remunerasi, gaji dan/atau tunjangan baik kepada karyawan maupun organisasi Perum PPD.

Namun, setelah surat itu diteken, Perum PPD justru melakukan kenaikan gaji karyawan sebanyak 1,5-2 kali dari gaji sebelumnya. Kebijakan kenaikan gaji ini bahkan mengubah struktur penggajian di Perum PPD.

Setia menyebut kenaikan gaji tersebut membebani keuangan Perum Damri, sehingga sering terjadi permasalahan ketika dilakukan penyesuaian penggajian usai penggabungan kedua perusahaan.

"Jadi ini yang sebetulnya sering kali menjadi dispute. Karena pada waktu masuk ke Damri, gaji mereka adalah 1,5-2 kali dari gaji Damri, sebab dinaikkan setelah kesepakatan tersebut ditanda tangani. Padahal, sebelumnya itu gajinya mirip-miriplah (dengan Damri)," ungkapnya.

Selain itu, sistem penggajian di Perum PPD pun berbeda yakni dibayarkan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 18 dan 31. Sementara pembayaran gaji Perum Damri dilakukan setiap tanggal 25.

Ia bilang, dalam buku putih yang mencakup ketentuan pengabungan Perum PPD dan Perum Damri, memang salah satu hal yang disepakati adalah tidak adanya pengurangan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.

Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tim hukum BUMN bahwa tidak ada dasar untuk mengikuti sistem penggajian Perum PPD yang mana sudah melanggar kesepakatan awal dengan menaikkan gaji sebelum penggabungan dilakukan.


"Jadi sudah dari September 2022 sampai dengan Oktober 2023, itu mengalami gaji yang 1,5-2 kali gaji Damri, dan itu tidak bersedia untuk diturunkan kembali. Tapi kalau kami meneruskan pun kami tidak punya basis hukumnya," kata Setia.

Alhasil, pihaknya pun melakukan penyesuaian sistem penggajian Perum PPD tersebut menjadi mengikuti sistem penggajian Perum Damri. Selain itu, perjanjian kerja bersama (PKB) juga sudah diteken dengan serikat pekerja pada Oktober 2023. 

"Jadi kami terpaksa menyesuaikan gaji-gaji yang tadinya sudah 1,5-2 kali lipat itu kembali seperti formula Perum Damri. Lalu, kami juga sudah melakukan tanda tangan PKB itu pada Oktober 2023," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/12/123825126/sebelum-gabung-damri-gaji-karyawan-ppd-dinaikkan-hingga-2-kali-lipat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke