Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi Temu Jadi "Ancaman" Baru, Pemerintah "Pede" Antisipasi Pakai Permendag 31/2023

Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah antisipasi lebih awal bila aplikasi tersebut masuk ke Indonesia yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ia mengatakan, dalam permendag tersebut diatur terkait untuk menahan beberapa aplikasi seperti halnya TikTok.

"Misalnya di dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 18 Permendag 31/2024 ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia, yang untuk wilayah operasinya di Indonesia," kata Herfan dalam Media Briefing bertajuk "Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM" di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Herfan mengatakan, aplikasi Temu ini bisa menghubungkan langsung antara pabrikan dengan konsumen sehingga mayoritas barang yang dijual relatif murah.

Ia mengatakan, hal tersebut dapat dicegah melalui Permendag 31/2023, tepatnya pada Pasal 19 yang menyebutkan bahwa adanya kewajiban minimum penetapan harga untuk kegiatan lintas negara.

"Tepatnya di Pasal 19 di mana di situ minimal itu harganya itu adalah 100 dollar AS untuk pengiriman barang. Ini juga sebenarnya salah satu," ujarnya.

Meski demikian, Herfan mengakui penerapan regulasi saja belum cukup untuk mengantisipasi masuknya aplikasi tersebut.

Karenanya, ia mendorong untuk peningkatan literasi digitalisasi di tingkat masyarakat sebagai konsumen, dan pelaku UMKM.

"Ini memang menjadi PR yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM, PR kita yang pertama ini meningkatkan literasi digitalnya terlebih dahulu," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada aplikasi China yang dianggap bisa mengancam penjualan produk lokal di Tanah Air. Dia menyebutkan nama aplikasi tersebut adalah Temu.

“Kementerian Koperasi itu mengkhawatirkan masuknya platform Global Cross Border yang direct, jadi kalau ini masuk ke Indonesia akan punya dampak besar kepada pelaku UMKM, namanya Temu dari China,” ujarnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi VI di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Teten mengatakan, saat ini aplikasi asal China itu sudah masuk ke 58 negara di dunia.

“Memang meskipun kita sudah punya aturan di Permendag 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE tidak boleh cross border jual produk di bawah 100 dollar AS. Saya khawatir, dulu kan TikTok melanggar aturan dibiarkan 2 tahun sama pemerintah. Ini saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM bisnisnya sedang turun,” kata Teten.

“Nah kalau ditambah lagi nanti masuk persaingan produk UMKM dengan produks dari China, pabrikan dari China, China yang pasti murah. Ini sudah pasti berat dong,” sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2024/06/12/183000226/aplikasi-temu-jadi-ancaman-baru-pemerintah-pede-antisipasi-pakai-permendag-31

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke