Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Belum Terima Pengajuan Tertulis soal Akuisisi Hanwa Life atas NOBU Bank

Di waktu yang bersamaan, Bank Nobu juga diketahui sedang berada di dalam proses merger dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, proses akuisisi atau pengambilalihan sebuah entitas usaha memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"Calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/6/2024).

Hal tersebut tertung dalam POJK No. 41 POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Dian menjelaskan, persetujuan tersebut dimulai dengan tahap pendahuluan yaitu melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) terhadap calon pemegang saham pengedali (PSP) sebagai pihak yang akan mengambil alih bank.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dian telah mengkomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh manajemen Bank Nobu.

"Terkait dengan kebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali bank," tandas dia.

Asal tahu saja, Hanwa Life melakukan aksi akuisisi 40 persen saham Bank Nobu di tengah aksi merger dengan Bank MNC yang telah lebih dulu diketahui. Saat ini, Nobu Bank dimiliki oleh Lippo Group melalui beberapa entitas usaha yang secara total mengambil porsi sampai 75 persen dari saham perbankan.

Sebagai informasi, isu merger antara MNC Bank dan Nobu Bank sudah muncul ke permukaan sejak 2023.

Adapun, kedua bank ini sama-sama dimiliki oleh konglomerat, yaitu Bank MNC dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo dan Bank Nobu dimiliki James Riady.

Sebelumnya, OJK menargetkan proses merger Bank MNC dan Bank Nobu akan rampung Juni 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/06/17/170000026/ojk-belum-terima-pengajuan-tertulis-soal-akuisisi-hanwa-life-atas-nobu-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke