Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Luncurkan Aplikasi Perizinan ITSK, Pelaku Usaha Kripto: Membantu Melindungi Kepentingan Konsumen

Aplikasi itu diluncurkan untuk memantau proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK, serta bertujuan mengakselerasi komunikasi OJK dengan ITSK.

Peluncuran aplikasi itu disambut positif oleh pelaku usaha industri kripto Tanah Air.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, peluncuran aplikasi SPRINT merupakan langkah positif untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.

"Hal ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kepercayaan bagi para pelaku industri inovasi mereka akan diawasi dengan baik oleh otoritas yang kompeten," kata dia, dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Lebih lanjut ia bilang, dengan adanya aplikasi SPRINT, penyelenggara ITSK dan aset kripto akan mendapatkan panduan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih terstruktur dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran.

"Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tutur dia.

Semakin terbukanya langkah positif yang dilakukan oleh OJK, membuat pelaku usaha kripto nasional secara konsisten berupaya melakukan inovasi dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna.

"Kami berharap bisa terus bekerja sama dengan OJK untuk memastikan industri ini bertumbuh dan memberikan manfaat bagi ekonomi Indonesia," ujarnya.

"Aplikasi ini memudahkan pengajuan permohonan ke Regulatory Sandbox serta pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK," ujar Hasan, dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil uji coba sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis seperti Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah ditetapkan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK, khususnya di bidang IAKD.

Hasan menyebut penyelenggara ITSK dengan model bisnis semacam itu dapat melakukan pendaftaran ke OJK.

Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

https://money.kompas.com/read/2024/06/23/210000526/ojk-luncurkan-aplikasi-perizinan-itsk-pelaku-usaha-kripto--membantu-melindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke