Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

BPJS Kesehatan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.

Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Dikutip dari Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.

1. Kacamata

Penjaminan alat kesehatan berupa kacamata diberikan dengan besaran yang disesuaikan kelas peserta sebagai berikut:

  • PBI atau kelas 3 sebesar Rp 165.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • Kelas 3 sebesar Rp 330.000.

Sementara itu, ketentuan pemberian kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Diberikan paling cepat 2 tahun sekali
  • Indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

2. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu dengar maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan menjamin protesa alat gerak dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta.

Protesa alat gerak yang dijamin BPJS Kesehatan berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu, dengan ketentuan sebagai berikut:

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp 1,1 juta, dengan ketentuan sebagai berikut:

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan juga menjamin korset tulang belakang maksimal sebesar Rp 385.000.

Untuk alat bantu kesehatan korset tulang belakang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

6. Collar neck

Collar neck atau alat penyangga leher juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan besaran maksimal Rp 165.000.

BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan alat bantu kesehatan berupa collar neck diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

7. Kruk

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk, dengan besaran maksimal Rp 385.000.

Kruk bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Itulah daftar alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/06/27/080300726/daftar-alat-bantu-kesehatan-yang-dijamin-bpjs-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke