Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
EKOSISTEM DIGITAL INDONESIA

Salin Artikel

Big Tech Monopoli Ekosistem Digital, Pemerintah Diminta Intervensi Lewat Regulasi

KOMPAS.com - Upaya penegakkan peraturan antimonopoli oleh perusahaan teknologi besar (big tech), terutama untuk menciptakan eksosistem digital yang sehat, tengah berlangsung di beberapa negara.

Salah satu contoh aksi monopoli perusahaan big tech yang mendapat perhatian sejumlah negara adalah yang dilakukan Google.

Belum lama ini, Google terbukti melakukan pembayaran tahunan kepada sejumlah perusahaan agar tetap menjadi mesin pencari default pada perangkat seluler. 

Pembayaran itu dilakukan kepada Apple, perusahaan nirkabel, dan pembuat ponsel pintar Android untuk mencapai tujuannya sebesar 26,3 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada 2021.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Firlie Ganinduto mengatakan, praktik perusahaan teknologi global memberikan kesempatan sekaligus tantangan bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun, berbagai fenomena yang terjadi saat ini juga membuktikan pentingnya kebutuhan akan intervensi dari sisi regulasi. Perusahaan teknologi besar yang terlalu mendominasi, dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.

“Ini bukan hanya masalah menyamakan tingkat permainan yang dilakukan pelaku industri, tetapi untuk memastikan bahwa ekonomi digital di Indonesia tetap hidup dan senantiasa mengedepankan keberagaman serta inklusifitas pelaku bisnis lokal,” katanya beberapa waktu lalu. 

Gugatan kepada raksasa teknologi global oleh berbagai otoritas negara di dunia yang mempermasalahkan praktik monopoli membuktikan bahwa tekanan ini bisa dilakukan di Indonesia.

Praktik monopoli Google

Dugaan pengaturan keuangan Google untuk menghentikan Apple membuat mesin pencari memperlihatkan praktik ini dilakukan untuk membangun lingkungan yang antipersaingan usaha. 

Dominasi Google di pasar teknologi iklan juga menjadi contoh praktik yang dilakukan oleh satu perusahaan dapat berdampak negatif terhadap persaingan. 

Regulator Eropa dan AS berpendapat, selama 15 tahun terakhir, Google telah menyingkirkan pesaing teknologi iklan dengan membelinya.  Google juga memaksa penggunaan produk buatannya kepada entitas usaha dalam industri periklanan digital. 

Dengan demikian, Google melakukan kontrol monopoli atas pasar. Dominasi ini memungkinkan Google mengklaim lebih dari 30 persen pendapatan iklan.

Aksi itu juga menyingkirkan pesaing teknologi iklan potensial dan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan strategi pemasaran dan periklanan mereka.

Di luar masalah persaingan usaha, kekuatan ekonomi yang dihasilkan perusahaan big tech dalam melakukan praktik monopoli seringkali meningkatkan pengaruh politiknya hingga mampu memengaruhi wacana dan persepsi publik. 

Sebagai contoh, manipulasi emosi pengguna Facebook melalui news feed dan kendali atas hasil pencarian yang dimiliki Google menunjukkan perusahaan teknologi besar bisa membawa dampak besar terhadap akses informasi dan sentimen publik.

Pentingnya peraturan antimonopoli 

Untuk diketahui, manfaat dari terselenggaranya regulasi antimonopoli pada ekonomi digital sangat besar karena akan mendorong pemain industri terus berinovasi dan bersaing. 

Dengan begitu, pengembangan ekosistem digital bisa berkembang pesat menghadirkan high-tech atau teknologi tinggi dan mutakhir. 

Peraturan antimonopli juga membuat perusahaan diberdayakan untuk terus mengembangkan produk dan ekosistem digital sesuai dengan kebutuhan spesifik pasar di tingkat lokal.

Manfaat lain dari penegakan peraturan antimonopoli adalah pelemahan dominasi perusahaan mesin pencari sehingga memperluas pilihan beriklan dan mengurangi biaya dalam melakukan bisnis. 

Tidak hanya itu, peraturan itu juga dapat mencegah perusahaan besar memiliki pengaruh yang begitu besar di ruang publik dan memastikan lingkungan digital yang lebih adil serta demokratis.

Merespons fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan yang menyerupai Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Services Act (DSE) di Eropa serta Inggris dengan target implementasi pada 2025. 

DMA adalah undang-undang Uni Eropa yang bertujuan untuk membuat pasar digital lebih adil dengan menetapkan kriteria objektif untuk mengidentifikasi gatekeeper. 

Gatekeeper adalah platform digital besar yang menyediakan layanan populer, seperti mesin pencari online, toko aplikasi, dan layanan pesan. 

Platform tersebut harus mematuhi aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sebagaimana tercantum dalam DMA.

Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penyusunan peraturan-peraturan itu bertujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat peraturan antimonopoli di platform digital, terutama mesin pencari seperti Google. 

Semuel mengatakan, selain mempelajari DMA milik Uni Eropa, Kemenkominfo juga menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital. 

"Kami tengah mempelajari DMA dan DSA yang ada di Eropa. Nanti kami juga bakal memiliki PP-nya, mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini," katanya melansir Antara, Jumat (26/1/2024). 

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-undang (UU) Nomor 1, Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024. 

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. 

Pasal tersebut menjelaskan penciptaan ekosistem digital sebagai penetapan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

https://money.kompas.com/read/2024/06/27/110357526/big-tech-monopoli-ekosistem-digital-pemerintah-diminta-intervensi-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke