Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LKPP dan Kemendagri Rilis SE Pengadaan Barang dan Jasa di BLUD

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD).

SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.

SEB tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Hendrar menyatakan, SEB tersebut didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. Hendi menyebutkan masih dijumpai pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.

Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Untuk itulah kemudian SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di BLUD," ujar Hendrar dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).

Kegamangan tersebut diungkapan Hendi salah satunya dalam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk berpihak pada produk dalam negeri dalam pengadaan.

“Pada hari ini mari kita kemudian sepakat, bahwa kita harus berpihak pada produk dalam negeri. Saya meyakini apa yang kami lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan, terutama buat Republik Indonesia, dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang tepat," sebut dia.

Sementara itu, Tito mengatakan, pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan kebutuhan.

Menurut dia, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini bahwa pembelanja bidang kesehatan juga secara efisien betul-betul sesuai dengan kebutuhan," terang Tito.

Tito lantas menekankan, penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan. Ia mengemukakan, peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari seperti pakaian, tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan.

Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya berharap SEB Mendagri dan Kepala LKPP bisa memberikan tambahan dan kontribusi bagi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Gunakan juga e-Katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP, ini adalah langkah besar, akan mempermudah dari proses lelang segala macam, panjang lebar, ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai Juni ini masih rendah," ungkap Tito.

Setidaknya, kata Tito, ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan APBD, sementara di sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2024/06/30/210707226/lkpp-dan-kemendagri-rilis-se-pengadaan-barang-dan-jasa-di-blud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke