Rugikan Konsumen, Pebisnis Online Bisa Kena Denda Rp 12 Miliar
Estu Suryowati
Kompas.com - 14/04/2014, 10:18 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan main perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik, yang termaktub dalam Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.