Tangkal Perusahaan Nakal, Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur
Estu Suryowati
Kompas.com - 09/05/2014, 14:06 WIB
Sebanyak 100 Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang ada di seluruh wilayah madya DKI Jakarta wajib menggunakan Faktur Pajak elektronik (e-faktur) per 1 Juli 2014.