OJK Temukan 750 Perusahaan Tawarkan Investasi Bodong
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kompas.com - 07/08/2014, 14:19 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong.