Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Sudah Putus, PTKP Belum

Kompas.com - 11/06/2008, 16:24 WIB

JAKARTA, RABU - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan pembahasan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pembahasan RUU tentang PPh sudah mendapat kata putus. Sementara, mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum putus. "Pembahasan PTKP itu belum putus, masih didiskusikan tetapi kalau soal tarif PPh sudah putus," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (11/6) sebagaimana dikutip dari Antara.
   
Darmin menyebutkan,  PPh pribadi, jika semula dikelompokkan dalam 5 kelompok disederhanakan menjadi 4 kelompok. Rinciannya, penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarifnya 5 persen, Rp51juta sampai Rp250 juta sebesar 15 persen, Rp251 juta sampai 500 juta sebesar 25 persen, dan lebih dari Rp500 juta sebesar 30 persen.  "Jadi tarif tertinggi untuk orang pribadi turun dari 35 persen menjadi 30 persen," katanya.
   
Sementara untuk tarif PPh Badan ditetapkan flat atau sama namun mengalami penurunan secara bertahap. Jika saat ini tarifnya 30 persen, pada 2009 turun menjadi 28 persen, tahun 2010 turun lagi menjadi 25 persen.
   
Mengenai PTKP, Darmin menyebutkan, yang berlaku saat ini sebesar Rp13,2 juta/tahun untuk bujangan atau sebesar Rp1,1 juta per bulan. "Fraksi-fraksi mengusulkan angka yang berbeda, ada juga yang mirip-mirip," katanya.
   
Darmin menyebutkan, besaran Rp13,2 juta berlaku sejak tahun 2006. Pemerintah mengusulkan agar besarannya juga memperhatikan faktor inflasi. "Diperhitungkan inflasi 2007 dan 2008 sekitar 11 hingga 12 persen, kemudian digabung dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga kita mengusulkan kenaikan sekitar 20 persen menjadi Rp15,86 juta," katanya.
   
Tetapi, lanjut Darmin, ada fraksi yang masih menginginkan yang lebih tinggi dari itu, seperti Rp2 juta maupun Rp3 juta per bulan. Menurut dia, persoalannya sebetulnya adalah bahwa di negara-negara lain, angka PTKP itu jauh berada di bawah pendapatan per kapita.
   
"PTKP kita kan sudah sangat dekat dengan pendapatan per kapita sehingga dengan usul sebesar itu, kami sebenarnya menilai sudah termasuk tinggi, meskipun secara absolut tidak tertinggi. Tapi, persentase terhadap pendapatan per kapita kita sudah yang tertinggi di dunia, berkali-kali lipat dari negara lain," katanya.
   
Ia mencontohkan, PTKP di AS sebesar sekitar 20 persen dari pendapatan per kapita, China bahkan hanya 5,6 persen. Sementara, Indonesia sudah sekitar 72 persen.
   
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan, besarnya tarif PPh sudah ada dalam RUU tentang PPh yang sedang dibahas DPR. "Memang ada gambaran/keinginan menurunkan menurunkan tarif PPh secara bertahap dari yang sekarang 35 persen menjadi 30 persen kemdian 28 persen dan akhirnya menjadi 25 persen," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com