JAKARTA, SENIN- Pengusaha kecil atau usaha dengan besaran perputaran atau omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan membuat pembukuan yang akan menjadi basis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Ini ditekankan karena sebagian besar pengusaha kecil belum terbiasa membuat pembukuan atau laporan keuangan yang rapi.
"Pengusaha kecil itu bisa tukang warung di pemukiman atau toko-toko di pasar Tanah Abang atau Senen. Mereka kerap tidak mempunyai catatan keuangan. Seringkali mereka hanya mencatat keuangannya dalam kertas rokok, asal ada saja. Untuk yang seperti itu, kami tidak akan membebani mereka dengan kewajiban pembukuan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Darmin, pengusaha kecil mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif PPh dari dua persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto. Tarif ini diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha namun tidak berbadan usaha.
"Jadi ini tarif khusus bagi orang pribadi yang berusaha tetapi tidak membentuk perseroan terbatas atau badan udaha lainnya," ujar Darmin.
Sebagai informasi, bagi wajib pajak badan (seperti perseroan terbatas) yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar setahun akan mendapatkan fasilitas tariff PPh badan yang lebih ringan. Fasilitasnya adalah hanya perlu membayar PPh separuh dari tariff PPh badan yang berlaku. Jadi, jika pada tahun 2009 tarif PPh badan ditetapkan 28 persen, maka untuk perusahaan kecil tadi, tariffnya hanya 14 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.