Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempo Kalah, Mesti Ganti Rugi Rp 50 Juta

Kompas.com - 09/09/2008, 17:00 WIB

JAKARTA, SELASA - Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap memutuskan mengabulkan gugatan Asian Agri Group (AAG) terhadap PT Tempo Inti Media dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad selaku pihak tergugat pada persidangan perdata yang berakhir pukul 15.30 WIB hari ini.

Berdasar putusan tersebut, pihak tergugat dikenai denda ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan memuat permintaan maaf kepada AAG yang diterbitkan di tiga media nasional yakni Kompas, Koran Tempo, Majalah Tempo satu halaman penuh selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau hal itu tidak dilaksanakan saat putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka kita dikenai denda Rp 1 juta per hari yang ditanggung renteng PT Tempo Inti Media dan Pemred Majalah Tempo Toriq Hadad," tutur Hendrayana, kuasa hukum Tempo.

Ia menegaskan, putusan ini adalah bukti bahwa kebebasan pers di negeri ini dibungkam, karena bila pers memberitakan kasus dugaan korupsi atau penyelewengan lain yang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka bisa dikatakan pers itu melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi dan provisi yang diajukan tergugat.

Menurut Hendrayana, keputusan hakim tersebut cacat hukum karena fakta-fakta hukum yang lain belum diungkap oleh majelis hakim. Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan ahli pers Masmimar Mangingan mendukung laporan Tempo.

"Majelis sama sekali tidak menyebut tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yakni penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), pejabat Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan ahli pers Masmimar Mangingan yang mendukung laporan Tempo," ujarnya.

Majalah Tempo diperkarakan karena berita investigatifnya dalam edisi 15-20 Januari 2007 yang tajuk covernya "Akrobat Pajak" tentang dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri. Perusahaan itu adalah anak kelompok perusahaan Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto.

Seperti diketahui, Asian Agri merasa laporan Tempo telah merugikan nama baik dan mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya Hinca Panjaitan. Tempo telah memenuhi hak jawab dalam edisi 14-20 Januari 2008, tetapi dipandang tidak memuaskan dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan pasal pencemaran nama baik 1365 KUH Perdata dan pasal penghinaan 1372 KUH Perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com