Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Biarkan QTel Caplok Indosat Seluruhnya

Kompas.com - 11/09/2008, 23:01 WIB

JAKARTA, KAMIS - Ngototnya Qatar Telecom (QTel) untuk menguasai saham Indosat lebih dari 49 persen harus dicegah mengingat Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi yang strategis bagi Indonesia.  

Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance Indonesia (Indef) bertema Perkembangan Kasus Indosat Pasca penjualan ke QTel di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut anggota DPD RI/MPR RI Marwan Batubara, kepemilikan Indosat jangan sampai jatuh sepenuhnya kepada QTel karena Indosat sebagai perusahaan telekomunikasi nasional dinilai cukup strategis. Ia memberikan contoh negara maju yang tetap membatasi industri-industrinya yang dianggap strategis.

Senada dengan Marwan, anggota Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI Nuzul Achyar menilai Indonesia terlalu memberikan kebebasan bagi swasta. Ia menyayangkan kepemilikan pemerintah di Indosat yang hanya sebesar 15 persen. Jumlah tersebut lebih kecil bila dibandingkan negara lain yang memiliki hingga 30 persen saham perusahaan-perusahaan yang dianggap strategis. "Kita adalah bangsa yang paling liberal dibandingkan dengan negara lain," katanya.

Ia juga mempertanyakan beberapa pihak yang memberikan lampu hijau untuk QTel agar menguasai Indosat sepenuhnya. Hal tersebut dianggap tidak benar karena di negara mana pun tidak ada perusahaan yang kepemilikannya tunggal.

Nuzul mengapresiasi pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh yang tetap berpedoman pada Daftar Negatif Investasi (DNI). Berdasarkan DNI, kepemilikan saham dibatasi sebesar 49 persen.

Perkembangan kasus Indosat

Hingga saat ini Mahkamah Agung masih memproses kasasi Singapore Technology Telemedia (STT) terhadap keputusan PN Jakarta Pusat. Menurut HMBC Rikrik Rizkiyana, Ketua Indonesian Community for Competition and Consumer (ICCC), keputusan MA dapat menolak atau menerima dan bisa menambahkan keputusannya sendiri.

Apabila MA menolak kasasi STT dan Temasek atau menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka keduanya harus menjalankan amar keputusan yaitu tidak ada kewenangan bagi QTel mengambil alih saham STT di Indosat. "Jadi STT-lah yang harusnya melepaskan sahamnya kepada pihak-pihak yang tidak berafiliasi dengan STT," katanya.

C13-08

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com