Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Kejar Pemilik Bank Century

Kompas.com - 23/11/2008, 23:32 WIB

JAKARTA, MINGGU - Bank Indonesia (BI) tidak akan tinggal diam menyelesaikan  kasus PT Bank Century dan akan mengejar pemiliknya untuk bertanggungjawab atas gagal bayar bank itu dalam kliring.

"BI sudah usulkan para pemiliknya untuk dicekal, dan saat ini akan berusaha menghubungi interpol, untuk mengejar para pemiliknya itu," tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah di Jakarta Minggu (23/11).

Menurut Siti Fadjriah, langkah BI meningkatkan pengawasan dan mengejar pemiliknya adalah untuk menghindari terjadinya moral hazard, penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bank itu.

BI sudah mengusulkan ke Departemen Keuangan untuk mencekal para pemiliknya, dan akan terus berusaha memanggil pemilik yang ada di luar negeri.

Pengurus bank Century yang sudah dicekal delapan orang yakni Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim. Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K. Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan Pemegang Saham Robert Tantular.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008, katanya.  Sementara pemilik yang ada di luar negeri, seperti Rafaat dan Hasyim Al Warok akan dipanggil secara baik-baik, jika tidak mengindahkan, BI akan meminta bantuan interpol.  "Saat ini kita sudah bekerjasama dengan Polisi, Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus perbankan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com