Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minerba Seharusnya Kaji Ulang Izin Pertambangan

Kompas.com - 05/12/2008, 12:56 WIB

JAKARTA, JUMAT - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang akan menggantikan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan seharusnya melakukan kaji ulang terhadap izin-izin pertambangan yang ada selama ini.

Kaji ulang izin pertambangan dinilai perlu dilakukan untuk memberikan payung hukum yang lebih berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Sebab, izin-izin pertamabangan sebagian besar justru melahirkan masalah bagi masyarakat sekitar pertambangan dan menimbulkan kerugian bagi negara.Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah berpendapat, seharusnya RUU Minerba menjawab permasalahan yang diwariskan UU lama.

Persoalan tersebut di antaranya konflik yang kerap terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan dan kaji ulang izin pertambangan."Selama ini banyak izin pertambangan yang ternyata tidak semuanya beroperasi. Mereka menunggu harga mineral naik, kemudian area pertambangan didiamkan begitu saja. Selain itu, banyak izin pertambangan yang operasionalnya melakukan pelanggaran lingkungan," kata Siti Maemunah pada jumpa pers bersama Walhi, HuMa dan ICEL, Jumat (5/12), di Jakarta.

Pada akhir-akhir pembahasan RUU Minerba, menurut dia ada dua persoalan yang dijadikan sorotan. Di antaranya, dua partai pemerintah Golkar dan Demokrat mendesakkan Perizinan Usaha Pertambangan (PUP) yang membuka peluang istimewa bagi tambang asing.

"Selain itu, ya tidak adanya peluang untuk membuat renegosiasi kontrak kerja," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Rino Subagio memaparkan, dari segi proses pembahasan RUU Minerba tidak menunjukkan proses yang baik. "Dalam legal drafting seharusnya ada good process, mestinya proses dilakukan secara baik dan secara substansi memenuhi googd norm," kata Rino.

Secara prinsip demokrasi, RUU ini dinilainya tidak mengakomodir akses informasi dan partisipasi masyarakat. Sebab, tidak ada aturan bagaimana masyarakat bisa mengakses kontrak karya ataupun mengetahui operasional pertambangan. Dari sisi partisipasi, masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengeluaran izin tambang hingga operasionalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com