Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Usia Pensiun Hakim Agung Bukan Urgensi Revisi UU

Kompas.com - 14/12/2008, 15:48 WIB

JAKARTA, MINGGU — Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun bukan hal yang urgen dalam revisi UU MA. Pasalnya, revisi UU MA seharusnya fokus pada hal-hal yang mesti diperbaiki dari UU yang lama dalam rangka memperlancar jalannya reformasi peradilan.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Taufik Basari dalam konferensi pers di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata, Jakarta, Minggu (14/12).

"Jika perpanjangan bukan merupakan hal yang urgen untuk dilakukan saat ini, seharusnya persoalan pembahasan tentang perpanjangan usia pensiun tidak perlu dan harus dikembalikan pada ketentuan yang saat ini berlaku," tuturnya.

Menurut Taufik, perdebatan tentang usia hakim agung tak relevan dilakukan saat ini bila kondisi MA masih tidak normal. "MA sedang dalam kondisi tidak normal karena pertama, ketidakpercayaan masyarakat sangat rendah atas kinerja MA. Kedua, institusi ini yang paling lambat untuk melakukan reformasi insitusi," tutur Taufik.

"Jadi, tidak relevan jika MA kita dibandingkan dengan MA negara lain, seperti AS dan Inggris, karena hanya sepotong-sepotong, tidak apple to apple dengan negara pembanding tersebut," katanya.

Taufik mengatakan, saat ini kebutuhan reformasi MA dan peradilan bukanlah faktor usia pensiun, tapi lebih pada pembenahan internal, transparansi, akuntabilitas, peningkatan kapabilitas, dan penghapusan mafia peradilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com