JAKARTA, RABU — Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis merespons rencana pemerintah untuk memperpanjang masa pengampunan. Ia justru menilai, perpanjangan masa pengampunan pajak harusnya hingga 1 tahun setelah aturannya diterbitkan.
"Yang kami lihat, belum lama aturannya diterbitkan, masa sunset policy sudah ditutup. Ini konsistensi, bahkan pemaksaan sebetulnya," ujarnya.
Menurutnya, perpanjangan hingga 1 tahun didasarkan asumsi kultur pembayaran pajak perorangan belum se-establish kultur pembayaran pajak badan. (KONTAN)