Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemda Korupsi Uang Guru

Kompas.com - 05/01/2009, 17:01 WIB

JAKARTA, SENIN — Seorang pejabat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jakarta Utara, yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Edi diduga melakukan penggelapan PPh atau Pajak Penghasilan guru-guru di Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar, dengan melibatkan seorang calo yang berinisial AS, yang bertugas membuat bukti setoran pajak palsu. Sekitar Rp 18 miliar di antaranya berasal dari Sudin Pendidikan Dasar Jaksel, dan Rp 5 miliar lainnya dari Sudin Dikmenti. Uang ini seharusnya diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raja Erizman, Senin (5/1) di Polda Metro Jaya, Jakarta. "Hal ini terbongkar ketika petugas pajak datang ke Dikmenti untuk menagih pajak, dan setelah bukti setor pajak dicek, ternyata palsu," ujar Komisaris Besar Raja.

Hal ini bermula ketika Pujiono mengutarakan perihal pajak ini kepada Purnomo. Purnomo kemudian menawarkan jasanya untuk mengurus penyetoran pajak palsu. Karena percaya, Pujiono menyerahkan uang sebesar Rp 23 miliar kepada Purnomo. Kemudian Purnomo memberikan 'orderan' penyetoran pajak ini kepada Edi, kerabatnya. Purnomo pun menyerahkan uang Rp 23 miliar kepada Edi.

Namun, sebagai uang terima kasih, Edi memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Purnomo. Lalu, Edi, bukannya mengurus penyetoran pajak tersebut, dia malah meminta AS untuk mengurus bukti setoran pajak palsu dengan memberikan imbal jasa Rp 2 miliar, sementara Rp 19 miliar lainnya masuk ke kantong Edi.

Kini, Polda Metro Jaya baru menetapkan Edi dan Purnomo sebagai tersangka, dan Pujiono masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Sementara itu AS masih dalam pencarian.

Polisi telah menyita barang bukti dari tangan Edi berupa sebidang tanah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil Harrier, yang semuanya bernilai Rp 11,5 miliar. Edi dituntut Pasal 2 dan atau 3 dan atau 8 Undang-Undang 31/99 juncto Undang-Undang 20/2001 tentang Penggelapan Pajak yang Disetorkan, dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com