Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPh Tengah Dihitung

Kompas.com - 14/01/2009, 17:40 WIB

JAKARTA, RABU — Pemerintah masih menghitung besaran fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diberikan kepada 14 sektor yang sebelumnya akan diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu, dilihat dari sisi anggaran negara, insentif PPh belum bisa ditentukan karena akan sulit dihitung.

"Karena itu sifatnya mengurangi penerimaan, itu tidak bisa dihitung berapa," kata Anggito di Jakarta, Rabu (14/1).

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme pemberian PPh. Empat belas sektor yang akan diberi insentif PPH tersebut, antara lain, sektor bahan baku baja, mesin peralatan untuk EPC Pembangunan PLTU 10.000 MW, mesin mini pembuat es untuk perikanan, mesin gudang pendingin untuk perikanan, kain untuk industri pakaian jadi, kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki, bahan baku dan komponen kapal.

Selain itu juga kepada bahan baku untuk industri karoseri, bahan baku perak untuk industri kerajinan, komponen dan bahan baku untuk gerbong KA, bahan baku dan peralatan untuk produksi film, Crum rubber, rotan untuk industri mebel, dan pakan ikan/udang.

Anggito menuturkan yang sudah dipastikan mendapatkan PPN-DTP hanya minyak goreng, migas panas bumi, dan Bahan Bakar Nabati.

"Iya PPN-DTP mau diganti hanya untuk produk akhir. Kita belum tahu produk akhir yang akan dapat apa saja, yang sudah jelas baru tiga itu," kata Anggito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com