Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transaksi Derivatif, Tiga BUMN Dipanggil

Kompas.com - 02/02/2009, 11:21 WIB

JAKARTA, SENIN — Kementerian Negara BUMN segera memanggil tiga BUMN yang melakukan transaksi derivatif untuk mengetahui standar dan prosedur lindung nilai (hedge) yang dilakukan. "Kami segera memanggil mereka untuk melakukan evaluasi terkait transaksi derivatif yang dilakukan," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/2).
    
Transaksi derivatif adalah produk turunan instrumen pasar uang yang lazim digunakan untuk lindung nilai terkait fluktuasi nilai tukar mata uang.

Menteri tidak menyebutkan tiga BUMN yang dimaksud, tetapi ia mengatakan, satu BUMN, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sudah memberikan keterbukaan informasi. "Kalau BUMN Tbk (terbuka), ya seharusnya mengikuti langkah yang dilakukan PGN, sedangkan BUMN nonterbuka akan dilakukan review," ujar Sofyan.
    
Menurutnya, langkah pemanggilan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk mengetahui langkah dan prosedur yang dilakukan perusahaan "pelat merah" dalam melakukan transaksi derivatif.

"Ini penting karena dalam kondisi guncangan pasar seperti ini mengakibatkan rupiah naik turun mengakibatkan terjadi kerugian karena deviasi mata uang yang luar biasa," ujarnya.
   
Jika BUMN punya pendapatan rupiah dan kewajibannya dalam bentuk dollar AS, dia harus melakukan hedge dengan rupiah. Sebaliknya, bagi yang punya pendapatan dollar dan kewajiban rupiah, harus hedge dollarnya.
  
"Selama prosedur itu dilaksanakan sesuai dengan SOP (standard and operating procedure) dan prinsip kehati-hatian, diharapkan tidak terjadi apa-apa (kerugian)," ujarnya.
   
Sofyan berpendapat bahwa derivatif itu tidak boleh dilarang karena yang penting adalah dengan tujuan yang benar. "Dalam iklim pasar global dan kurs yang floating (mengambang) seperti sekarang ini transaksi derivatif masih diperlukan. Derivatif yang sangat sophisticated, yang tidak ada underliying assets, itu tidak perlu," ujarnya.

Ia juga menambahkan, kerugian akibat transaksi derivatif untuk lindung nilai karena naik turun mata uang secara mendadak tidak masalah karena itu merupakan resiko bisnis. "Namun, jika dalam kondisi norma-normal saja, tidak ada turbulance (guncangan), tetapi terjadi kerugian dalam jumlah besar, berarti terjadi moral hazard," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com