JAKARTA, JUMAT — Bursa Efek Indonesia mencabut surat izin memperdagangkan obligasi PT Kapitalindo Utama terhitung 5 Februari 2009. "Kami sudah cabut izin memperdagangkan obligasi," kata Direktur Keanggotaan dan Partisipan BEI Guntur Pasaribu dalam pengumuman resminya.
Pencabutan surat izin ini mengacu pada surat BEI No S-0058?BEI.ANG/02-2009 tanggal 5 Februari 2009. Kapitalindo Utama merupakan perusahaan sekuritas lokal yang memiliki nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir sebesar Rp 30,365 miliar.
PT Kapitalindo Utama tercatat sebagai anggota bursa dengan NO SIM-O-022/MBS/BES/XII/2005 tertanggal 20 Desember 2005. Kode angota bursa Kapitalindo adalah YB.
Belum jelas alasan pencabutan izin memperdagangan obligasi yang dimiliki Kapitalindo. Dalam informasi keterbukaan yang dimuat di situs BEI, Jumat (6/2), tidak disebutkan alasannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.