Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil mengatakan saham senilai 17% itu adalah hak yang dimiliki
Untuk memuluskan keinginan itu Menteri pun akan membentuk dua konsorsium yaitu antar sesama BUMN dan antara BUMN dengan Pemerintah daerah (Pemda).
"Jadi perlu bikin konsorsium BUMN dengan Pemda dan antar BUMN juga bikin konsorsium, karena tidak mungkin BUMN bisa membeli sendiri," imbuhnya.
Sayangnya, Sofyan masih bungkam apakah tiga BUMN tambang sudah siap menampung 17 persen saham NNT itu. "Perusahaan tambang BUMN itu perusahaan publik, saya gak boleh bicara dulu," katanya.
Sofyan mengaku telah menyampaikan rencana itu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pembentukan konsorsium itu. "Kalau Pemerintah tidak ambil intinya perlu diberikan prioritas pada BUMN untuk membeli," tuturnya.
Pembentukan konsorsium itu merupakan alternatif apabila Pemerintah tidak memiliki cukup dana. Di sisi lain, untuk efisiensi waktu 180 hari yang ditetapkan pengadilan arbitrase kepada NNT untuk melepas 17 persen sahamnya ke Pemerintah
Sekadar informasi, Majelis Hakim Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss, memenangkan Pemerintah
Arbitrase Internasional mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah terhadap Newmont yang diajukan Juni 2008 silam.
Gugatan yang ditolak majelis hakim adalah permintaan Pemerintah menghentikan kontrak karya Newmont.