Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kartini-kartini" di Penampungan

Kompas.com - 15/04/2009, 05:10 WIB

Min bukan orang pertama yang berbuat nekat demi bebas dari perlakuan tidak adil dan menyakitkan dari majikan. Sus—aslinya berusia 19 tahun, tetapi di paspor diubah menjadi 25 tahun—sudah hampir dua tahun ini tinggal di penampungan.

Suatu pagi sekitar pukul 06.00, Sus keluar lewat jendela flat di lantai lima. Tanpa seutas tali pun, dirayapinya bibir jendela. Berhasil!

Dia kemudian lari ke sebuah masjid di kawasan Pasir Ris. Seorang warga Singapura lalu mengantar Sus ke kedutaan. Sus sering mendapatkan pukulan di badan, muka, dan tangan. Ketika tiba di kedutaan, gadis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang bertinggi badan 160 sentimeter itu hanya berberat badan 38 kilogram. Padahal, semula beratnya 53 kilogram. ”Mam paling galak,” kata Sus yang belum sekalipun mencicipi gaji hasil keringatnya bekerja dua bulan di Singapura.

Setelah aksinya, tinggallah Sus berurusan dengan proses hukum panjang dan melelahkan. Gadis berpendidikan SMP itu tidak ingat lagi berapa sidang yang sudah dihadiri. Sidang pertama yang paling membekas. ”Semula takut ketemu bekas majikan. Tapi, saya lihat dia biasa aja. Kayak orang yang tidak pernah ngapa-ngapain,” ujarnya.

Beragam kasus

First Secretary Protocol and Consular Affair KBRI Fahmi Aris Innayah mencatat, sekitar 1.400 TKI datang dan pergi dalam setahun di penampungan. Saat ini ada sekitar 120 TKI yang tinggal di penampungan. Di sana, mereka mendapatkan tempat berteduh dan bahan makanan yang dimasak secara bergiliran oleh para TKI.

Kasus yang menimpa para TKI beragam, tidak hanya kasus kekerasan verbal dan fisik. Penempatan, kontrak, pembayaran upah, dan gegar budaya menjadi permasalahan umum. Sebagian TKI, misalnya, tidak memegang paspor dan work permit mereka. Dua dokumen penting untuk melindungi diri saat di negeri orang itu dipegang agensi.

Suminah (29), TKI asal Cilacap, mengalami persoalan penempatan, kontrak, dan pembayaran upah sekaligus. Ia tiga kali berganti majikan dalam tujuh bulan. Jangankan mendapatkan upah, utang kepada agensi malah bertambah. Perjanjian dengan agensi, Suminah membayar biaya pemberangkatannya ke Singapura dengan pemotongan gaji selama delapan bulan. Gajinya per bulan 330 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,5 juta dipotong 320 dollar Singapura sehingga tersisa 10 dollar Singapura atau Rp 75.000.

Persoalannya, setiap ganti majikan akan dihitung agensi sebagai tambahan dua bulan potongan. Majikan pertamanya mengembalikan Suminah ke agensi lantaran kurang pandai berbahasa Inggris. Di tempat berikutnya, Suminah harus bekerja di dua rumah dan majikan menolak membuat kontrak. Dia tidak mendapatkan pula 10 dollar Singapura haknya.

Fahmi mengungkapkan, lama penyelesaian kasus bervariasi bergantung dari beratnya. ”Kami mempertemukan majikan dan tenaga kerja secepatnya dan berupaya memediasi,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com