Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Infid: Hapus Utang Pembelian Kapal Eks Jertim

Kompas.com - 15/04/2009, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — International NGO Forum On Indonesian Development (Infid) mendesak Pemerintah Indonesia agar menuntut penghapusan utang atas pembelian 39 kapal perang bekas angkatan laut Jerman Timur tahun 1992 silam. Sebab, utang tersebut dinilai 'utang tidak sah' dan harus dihapus.

Hal tersebut disampaikan Executive Director Infid Donatus K Marut, di sela seminar "Pertahanan dan Keamanan Maritim Indonesia dan Persoalan Peralatan Perang Melalui Utang Luar Negeri," di Jakarta, Rabu (15/4). 

Menurutnya, konsep utang tidak sah dapat dibenarkan secara yuridis dan bisa diterapkan secara politis. Karena itu, Pemerintah Indonesia bisa menonjolkan diri di panggung internasional karena serius menuntut manajemen utang yang bertanggung jawab dan adil. "Pemerintah Indonesia harus menuntut penghapusan atas utang tersebut," kata Donatus.

Sebanyak 39 kapal bekas tersebut dibeli dengan harga tinggi. Padahal, selain umurnya yang sudah tua, spesifikasi teknis kapal tersebut juga tidak sesuai dengan kondisi kelautan Indonesia. "Perairan Indonesia tropis, sedangkan perairan Jerman itu dingin. Kapal itu dirancang untuk perairan Jerman," ujarnya.

Dalam perjalanannya, kapal perang tersebut membutuhkan biaya perbaikan dan pemeliharaan yang mahal sehingga Pemerintah Indonesia memerlukan tambahan pinjaman dari Pemerintah Jerman.

Menurut Donatus, saat ini Indonesia masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang ke Pemerintah Jerman sebesar 480 juta dollar AS guna pembayaran 39 armada kapal dan sekitar 98.000 euro untuk membayar perbaikan kapal. "Yang sudah dibayar Indonesia sebesar 200 juta dollar AS. Diharapkan yang 200 juta dollar AS itu juga bisa dikembalikan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com