Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 1.561 Karung Pakaian Bekas Digagalkan

Kompas.com - 11/08/2009, 21:17 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Ditreskrim Polda Jatim, Minggu (2/8), berhasil menggagalkan penyelundupan 1.561 karung pakaian bekas.

Usaha penyelundupan pakaian bekas dari Kuantan, Malaysia, ke Pamekasan, Madura, ini berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.

Pengungkapan usaha penyelundupan pakaian bekas berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat LIRA yang memberikan informasi upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Branta, Pamekasan.

Selanjutnya, jajaran tim Bea Cukai menyelidiki di lapangan dan ditemukan kegiatan bongkar muat dari sebuah kapal layar motor (KLM) Usaha Sejati di Pelabuhan Branta, Pamekasan, ke 13 unit truk.

Barang yang dibongkar dalam bentuk karung-karung (bale) langsung dimuat ke atas truk dan rencananya akan dibawa ke Gringging, Kediri. "Kami kemudian berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Jatim untuk menyergap truk di sekitar jembatan tol Suramadu," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi, Selasa (11/8) di Surabaya.

Oleh pelaku, sebanyak 1.561 karung pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan 13 unit truk yang berangkat beriringan dari Pemekasan menuju Kediri, Minggu (2/8) mulai pukul 14.00. Petugas akhirnya menyergap iring-iringan truk sekitar pukul 17.30 selepas truk-truk melewati Jembatan Suramadu.

"Untuk memastikan bahwa barang keseluruhan barang adalah pakaian bekas, maka kami melakukan scanning dengan gamma ray, dan ternyata barang yang dimaksud memang pakaian bekas selundupan," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan, nakhoda KLM Usaha Sejati, mengatakan, Kamis (10/7) kapal berangkat dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, menuju Kuantan, Malaysia. Kapal mengangkut pakaian bekas dari Malaysia dan berangkat menuju Pamekasan. Untuk mengelabuhi petugas, anak buah kapal memalsukan surat izin berlayar sehingga seolah-olah kapal berangkat dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, menuju Pelabuhan Branta, Pamekasan (pelayaran dalam negeri).

Secara umum penyelundupan pakaian bekas melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impor. Para penyelundup juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu membongkar barang impor di luar kawasan pabean.

"Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tambah Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com