Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Pemilik Century yang Disita Baru Rp 1,19 Triliun

Kompas.com - 04/09/2009, 05:43 WIB

Menurut Anwar, dari informasi yang dia terima, Bank Century sejak merger 2004 memang bermasalah. ”Saya mendengar sejumlah praktik perbankan yang tidak benar, seperti pelanggaran capital adequacy ratio (rasio kecukupan modal) dan batas minimum pemberian kredit, penerbitan surat berharga yang uangnya tak ada, dan lain-lain. Seperti yang dibilang Wapres Kalla, memang ada masalah di pengawasan BI,” ujar Anwar.

Tentang pembengkakan dana penyehatan yang semula Rp 1,3 triliun dan meningkat Rp 6,7 triliun, Anwar mengaku masalah seperti itu telah diinventarisasi para auditor BPK untuk diaudit.

Ditanya pers apakah dana nasabah besar Bank Century seperti pengusaha Hartati Murdaya dan PT Sampoerna yang telah ditarik besar-besaran juga akan ditelusuri BPK, Anwar menjawab, ”Itu saya belum tahu. Yang jelas, BPK akan menelusurinya. Kita tunggu sajalah auditnya.”

Sementara itu, Murdaya Po membantah dia ataupun istrinya, Hartati Murdaya, merupakan salah satu dari deposan di Bank Century. ”Oh, enggak, enggak ada. Itu bohong semua. Sepeser pun enggak ada. Terlalu kecil,” kata Murdaya di sela-sela rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri.

Soal independensi audit BPK yang akan dijalani jika ternyata kasus Bank Century ada unsur politiknya terkait dana pemilu presiden, Anwar mengaku tidak akan ikut campur. ”Saya tak tahu urusan politik. Yang jelas, BPK akan bersikap independen. BPK tidak berpihak kepada siapa pun,” katanya seraya menjanjikan audit akan selesai sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazir mengaku, kasus Bank Century hampir sama dengan kasus Bantuan Likuiditas BI (BLBI) dalam skala dana yang kecil. Namun, dari sisi orang-orang dan lembaga yang terkait dinilainya masih sama dengan kasus BLBI. Modusnya juga sama. ”Ibarat pemain dunia kriminal, kasus Bank Century masih dilakukan oleh residivis kambuhan,” kata Fuad.

Pengamat perbankan Eko B Supriyanto menegaskan, pemegang saham asing yang masuk melalui pasar modal perlu diwaspadai dan perlu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang lebih ketat oleh BI.

”Pemegang saham yang bukan bank seperti perusahaan jadi-jadian yang dibuat di Cayman Island atau negara bebas pajak juga harus dilarang. Pemegang saham sebaiknya lima besar bank di negaranya,” katanya. (SF/HAR/FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com