Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parcel Lebaran, Tarif Tol Bakal Naik

Kompas.com - 08/09/2009, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengumumkan, kenaikan tarif tol usai Lebaran 2009, untuk menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa, namun hanya diberlakukan bagi ruas tol yang memenuhi syarat saja.

"Kami tidak sembarangan menaikan tarif hanya ruas tol yang memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang akan dinaikan," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Jakarta, Selasa (8/9).

Seperti diketahui sesuai amanat Undang-Undang No.38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol tarif ditetapkan secara berkala setiap dua tahun.

Namun pemerintah tidak begitu saja menyesuaikan tarif tol tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang dicerminkan dari SPM yang juga dilakukan evaluasi setiap dua tahun sekali.

Dalam pertemuan dengan Komisi V DPR-RI belum ada rekomendasi yang dikeluarkan mengenai kenaikan tarif, sehingga pemerintah berinisiatif untuk menunda sementara rencana kenaikan, jelasnya.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengusulkan untuk membagi empat kategori kenaikan tarif tol berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"SPM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menyesuaikan tarif tol," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Nurdin Manurung di Jakarta, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR-RI.

Nurdin tidak sependapat apabila disebut SPM tidak berkaitan dengan jalan tol, justru apabila ada ruas yang tidak memenuhi persyaratan SPM maka pemerintah dapat menunda kenaikan tarif tol.

Nurdin mengatakan, untuk kelompok I, kenaikan tol reguler tanpa persyaratan, terdapat 10 ruas tol 9 diantaranya dioperasikan PT Jasa Marga dan satu ruas dioperasikan PT Citra Marga Nushapala Persada.

Kemudian reguler dengan persyaratan karena belum memenuhi SPM diantaranya Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Jasa Marga), Serpong-Pondok Aren (PTBintaro Serpong Damai), dan Ujung Pandang tahap I dan II (PT Bosowa Marga Nusantara), dan JORR seksi S (Jasa Marga).

"Tiga pertama karena belum memenuhi SPM terutama menyangkut kerataan jalan, sedangkan untuk JORR seksi S karena masih ada masalah hukum yang belum diselesaikan dengan investor lama," jelasnya.

Kenaikan tarif kategori III, terkait perubahan sistem transaksi, Tol Sedyatmo yang selama ini harus menggunakan dua kali transaksi rencananya akan dijadikan satu kali saja dengan sistem terbuka.

"Selanjutnya, kenaikan tetapi diikuti rasionalisasi tarif tol karena jalan tol ini masih harus direinvestasi dan direkonsesi sebagai akibat kebijakan masa lalu yang tidak kunjung menaikan tarif," kata Nurdin.

Nurdin mengatakan, hampir 90 persen ruas tol Tangerang-Merak harus direhabilitasi tanpa harus menutup jalan tol sehingga ruas ini dimasukan ke dalam kategori ini, termasuk tol Surabaya Gresik.

Tol Tangerang-Merak dikelola PT. Marga Mandala Sakti dan Tol Surabaya-Gresik dikelola PT. Margabumi Matraraya, yang sejak beroperasi sampai tahun 2004 baru beberapa kali disesuaikan tarifnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com