Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bank Sistemik, Keputusan Ada pada Presiden

Kompas.com - 15/09/2009, 07:58 WIB

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atas Robert Tantular memicu reaksi keras dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution.

Robert adalah Direktur Utama PT Century Mega Investama. Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam kaitannya dengan penyele- saian surat berharga valas bermasalah.

”Putusan itu amat melukai rasa keadilan. Bandingkan dengan putusan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Rokhmin Dahuri, misalnya,” kata Buyung yang mengecam putusan majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman delapan tahun dan denda Rp 50 miliar.

Buyung meminta MA memeriksa hakim yang menjatuhkan putusan begitu ringan dibandingkan dengan nilai kerugian negara akibat tindakan Robert Tantular.(FAJ/BDM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com