Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bank Sistemik, Keputusan Ada pada Presiden

Kompas.com - 15/09/2009, 07:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dan mengurangi potensi menjadi polemik, keputusan untuk menyelamatkan atau tidak atas bank yang sistemik akan diambil oleh presiden dengan rekomendasi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

”Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang kini tengah dibahas DPR dan pemerintah. Dengan demikian, jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” kata anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo, Senin (14/9) di Jakarta.

Menurut Dradjad, kebijakan tersebut merevisi aturan yang ada di Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menyebutkan penyelamatan atau tidaknya bank sistemik yang kolaps diputuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain kurang memiliki legitimasi, aturan tersebut pun kurang tegas menunjuk siapa yang harus bertanggung jawab.

”Jika kemudian hari keputusan penyelamatan ternyata bermasalah, Menteri Keuangan akan bilang saya hanya menyetujui rekomendasi BI. Sementara BI pun bisa bilang, kami hanya memberi rekomendasi. Saling lempar tanggung jawab,” kata Dradjad.

Situasi inilah yang terjadi pada Bank Century. Keputusan KSSK menyelamatkan Bank Century digugat kembali oleh DPR meski secara prinsip keputusan telah memiliki payung hukum.

Selain mempertanyakan keputusan KSSK, DPR juga mempertanyakan besarnya biaya penyelamatan yang mencapai Rp 6,76 triliun. Keputusan KSSK saat itu dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari presiden atau wakil presiden.

Dradjad juga mengatakan, dengan mengharuskan presiden bertanggung jawab, presiden akan terpacu untuk lebih memerhatikan perbankan.

Ketua Harian Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Gandung Troy mengusulkan, ketika ada bank sistemik yang harus diselamatkan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghilangkan unsur sistemiknya terlebih dahulu. Jika bank tersebut memiliki pinjaman antarbank perlu disuntik modal sebesar pinjaman antarbank itu.

”Setelah sistemiknya hilang, ditinjau kembali dengan melakukan uji tuntas, apakah bank tersebut perlu diselamatkan atau tidak,” kata Gandung. Jika ternyata hasil uji tuntas menunjukkan potensi kerugian lebih besar jika diselamatkan, bank tersebut bisa dilikuidasi.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atas Robert Tantular memicu reaksi keras dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution.

Robert adalah Direktur Utama PT Century Mega Investama. Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar prinsip kehati-hatian bank dalam kaitannya dengan penyele- saian surat berharga valas bermasalah.

”Putusan itu amat melukai rasa keadilan. Bandingkan dengan putusan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Rokhmin Dahuri, misalnya,” kata Buyung yang mengecam putusan majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman delapan tahun dan denda Rp 50 miliar.

Buyung meminta MA memeriksa hakim yang menjatuhkan putusan begitu ringan dibandingkan dengan nilai kerugian negara akibat tindakan Robert Tantular.(FAJ/BDM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com