Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sidik Kasus Bank Century, Dua WNA Masih Buron

Kompas.com - 15/09/2009, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa saat ini mereka tengah menyidik kasus Bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA). Kedua WNA tersebut adalah Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.

"Benar, kami tengah menyidik kasus Bank Century," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Jampidsus menyatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, yang saat ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Kejagung membantah telah bersaing dengan KPK dalam penanganan perkara Bank Century. Kejagung berkolaborasi dengan Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Kejagung dan Polri berkolaborasi dalam satu kekuatan atau komitmen, bagaimana mengungkap kasus tersebut dan bagaimana mengembalikan uang sebesar Rp 11,6 triliun di luar negara ke Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan dalam situs Kejagung, di Jakarta, Senin.

Dalam persidangan Robert Tantular, jaksa menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robert Tantular. Jaksa mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dollar AS tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60 miliar.

Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 November 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com