JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR RI Arbab Paproeka mengatakan proses penyusunan dan pembahasan RUU ini memang dipengaruhi oleh fakta tidak berjalannya fungsi supervisi dan koordinasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arbab mengatakan KPK sebagai lembaga superbody memang unggul dalam kewenangan penyitaan dan penyadapan tanpa ijin. Menurut Arbab, dalam beberapa fungsi, kinerja KPK efektif. Namun, jika melihat fungsinya yang lain tampak timpang. Korupsi, ungkap Arbab, tak hanya terjadi di Jakarta dan Senayan. Fungsi supervisi dan koordinasi KPK minim berjalan.
"Dari segi koordinasi, KPK tidak efektif. Korupsi tak hanya terjadi di daerah tapi juga di daerah. Banyak aduan dari daerah yang tidak diselesaikan. Padahal kalau berkoordinasi (dengan polisi dan kejaksaan) bisa ditangani. Tapi mereka pilih-pilih," tutur Arbab dalam diskusi DPD bertajuk 'Meneguhkan Kembali Upaya Pemberantasan Korupsi', Rabu (16/9).
Arbab mengatakan fungsi supervisi KPK terhadap dua lembaga penegak hukum lainnya tidak efektif karena tidak ada penyelerasan kinerja antara KPK, Polri dan Kejaksaan. "Kami berharap dengan KPK, seharusnya sinergi antara KPK itu tertularkan ke institusi kejaksaan dan kepolisian," lanjut Arbab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.